Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB s.d. selesai, bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Pacitan, Kejaksaan Negeri Pacitan yang diwakili oleh Bapak Nurhadi, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ibu Gandes Ristiyana, S.H., M.Kn. selaku Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum, Ibu R.R. Rulis Sutji Sjahesti, S.H. dan Ibu Endang Suprapti, S.H. selaku Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pacitan, mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Tugas dan Fungsi Pengawas Penuntut Umum Terhadap Proses Hukum.
Bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dengan menghadirkan Bapak Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. selaku Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Bapak Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H. selaku Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dan Bapak Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. selaku Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai narasumber.
Bahwa dalam kegiatan tersebut membahas berkaitan dengan penguatan peran jaksa dalam pengendalian perkara serta transformasi fungsi pengawasan melalui pendekatan berbasis risiko dan melalui kegiatan tersebut diharapkan jajaran Kejaksaan Negeri Pacitan, khususnya pada Seksi Tindak Pidana Umum, dapat meningkatkan pemahaman mengenai penguatan fungsi pengawasan terhadap proses penanganan perkara, penerapan pengawasan berbasis risiko, serta pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.