Pada Jumat, 25 September 2026 pukul 09.00 WIB, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Pacitan, Bapak Gunawan Marthin Panjaitan, S.H., M.H., beserta staf mengikuti Focus Group Discussion (FGD) hari kedua secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Pacitan.
FGD mengangkat tema “Penguatan Akuntabilitas Tata Kelola BRN (Barang Rampasan Negara) dalam Rangka Optimalisasi Fungsi Kelembagaan Badan Pemulihan Aset” sebagai upaya mewujudkan tata kelola BRN yang efektif, transparan, terukur, dan akuntabel guna mendukung optimalisasi fungsi kelembagaan.
Kegiatan diawali dengan sosialisasi Rencana Pedoman Rupbasan sebagai acuan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, mulai dari penerimaan, pencatatan, penyimpanan, pemeliharaan, pengamanan, hingga pengeluaran benda sitaan dan barang rampasan negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, dilaksanakan sosialisasi penyempurnaan Pedoman Nomor 7 Tahun 2025 yang direncanakan ditingkatkan menjadi Peraturan Kejaksaan RI, sebagai bagian dari penguatan regulasi pengelolaan Rupbasan serta penyamaan persepsi terhadap materi yang perlu disempurnakan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan sesuai agenda, serta diharapkan hasil pembahasan dan sosialisasi dapat menjadi bahan tindak lanjut dalam penyempurnaan pedoman dan pelaksanaan tugas ke depan.