Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Jumat, 06 November 2026

Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Optimalisasi Pelaksanaan Restitusi bagi Pemulihan Hak Korban dalam Sistem Peradilan Pidana”
Oleh Admin | Kamis, 27 Agustus 2026
Bagikan :

Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026 pukul 08.30 s.d 12.00 WIB, Bapak Nurhadi, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Pacitan, Ibu Endang Suprapti, S.H. selaku Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pacitan, dan Saudara Anindya Firdaus Ramadhan, S.H. selaku Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pacitan mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Optimalisasi Pelaksanaan Restitusi bagi Pemulihan Hak Korban dalam Sistem Peradilan Pidana” secara daring bertempat di Ruang Pintar pada Kejaksaan Negeri Pacitan.

Bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia secara terpusat dari Hotel Goodrich Suites Jakarta.

Bahwa kegiatan diawali dengan registrasi peserta, pembukaan oleh Master of Ceremony (MC), dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan Welcome Speech oleh Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Keynote Speech oleh Bapak Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H., M.H., M.Kn. selaku Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Bahwa selanjutnya dilaksanakan paparan panel narasumber dengan materi “Urgensi Perlindungan dan Pemulihan Hak Korban Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana” oleh Bapak Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. selaku Ketua Komisi III DPR RI. Kemudian dilanjukan penyampaian materi “Peran dan Kebijakan Strategis Mahkamah Agung dalam Pelaksanaan Restitusi sebagai Pemulihan Hak bagi Korban Tindak Pidana” oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diwakilkan oleh Bapak Sutarjo, S.H., M.H. selaku Hakim Agung Kamar Pidana pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Selanjutnya dilakukan pemaparan materi tentang “Peran & Strategi Kejaksaan Mengatasi Hambatan & Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi pada Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum” oleh Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakilkan oleh Bapak Dr. Dwi Agus Arfianto, S.H., M.H. selaku Direktur D pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kemudian materi terakhir yaitu “Peran & Catatan Kritis LPSK dalam Praktik Pemulihan Hak Korban pada Sistem Peradilan Pidana”

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling