Kunjungi instagram kami disini !
Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 Pukul 14.00 WIB bertempat di ruang Video Conference Kejaksaan Negeri Pacitan telah dilaksanakan Kegiatan Ekspose Restoratif Justice (RJ) oleh Bapak Farriman Isandi Siregar, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Bapak Nurhadi, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pacitan sekaligus sebagai Jaksa Fasilitator kepada Bapak Luhur Istighfar, S.H., M.Hum. selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Bapak Muhammad Irwan Datuiding, S.H., M.H. selaku Plh. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur beserta jajaran secara daring, dengan hasil disetujui dan agar segera dilakukan Penghentian Penuntutan dalam perkara atas nama Tersangka SY dan RC yang disangka melanggar Pasal 467 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).