PACITAN- Pengadilan Negeri Pacitan menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa kasus narkotika yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu dan ganja. Dalam sidang yang digelar Selasa (7/1/2025), dua terdakwa berinisial PBK dan TR dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun, sementara dua terdakwa lainnya (KAN dan MEP) menerima hukuman 5 tahun penjara.
Dalam persidangan, JPU membuktikan bahwa keempat terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keempat terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- dengan hukuman pengganti berupa penjara selama 3 bulan (TR dan kan), sedangkan PBK subsidier 6 bulan dan MEP subsidier 2 bulan.
Keempat terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Meskipun mereka mengajukan pembelaan, majelis hakim tetap memutuskan untuk menjatuhkan hukuman yang sudah disesuaikan dengan beratnya tindakan yang dilakukan.