PACITAN- Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Pacitan mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas hukum bagi para Kepala Desa, Lurah, dan Bendahara Desa/Kelurahan se-Kecamatan Pacitan pada Kamis (20/2/2025) untuk memperkuat pemahaman hukum dan meningkatkan kemampuan administrasi keuangan dalam pengelolaan desa.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah narasumber berkompeten dari berbagai instansi, antara lain Kejari Pacitan, Inspektorat Kabupaten Pacitan, Polres Pacitan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pacitan, serta KPP Pratama Ponorogo. Dinas PMD Pacitan memaparkan materi terkait pelaksanaan belanja non tunaidi desa-desa diharapkan dapat membentengi aparat desa dari celah penyimpangan, serta memastikan setiap transaksi keuangan lebih transparan dan jelas penggunaannya.
Kasi Intel Kejari Pacitan, Yusaq Djunarto, S.H., M.H., menekankan bahwa dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa, Pemkab Pacitan terus memperkuat program Jaga Desa dengan memanfaatkan aplikasi berbasis Teknologi Informasi (IT). “Tidak hanya berfungsi untuk memantau anggaran, tetapi juga untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya desa. Dengan pemanfaatan teknologi ini, pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan lebih cepat berdasarkan data yang valid dan real time” jelasnya.
Namun, hasil monitoring dan evaluasi program Jaga Desa menunjukkan beberapa tantangan yang masih perlu diatasi untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan dengan baik, seperti adanya Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tersangkut dalam kasus penyimpangan penggunaan Dana Desa. “Meskipun ada kemajuan, masih terdapat beberapa Kepala Desa yang terlibat dalam masalah hukum terkait penggunaan dana desa. Ini perlu menjadi perhatian agar program ini benar-benar dapat berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas,” ujarnya.
Peserta antusias bertanya dan berbagi pengalaman saat sesi diskusi terkait tantangan dalam pengelolaan desa, serta bagaimana cara mengatasi berbagai kendala hukum dan administratif yang mereka hadapi di lapangan. Sebagai penutup, BKAD Kecamatan Pacitan berencana untuk mengadakan kegiatan serupa di masa mendatang untuk memastikan para pemangku kepentingan di tingkat desa terus mendapatkan pembekalan yang dapat meningkatkan kualitas pengelolaan pemerintahan desa yang lebih baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.