Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 28 Mei 2026

CAK IMIN “JAKSA KORUPSI”
Oleh Admin | Selasa, 27 Agustus 2024
Bagikan :

Sosok low profile”, tidak banyak bicara tetapi banyak bekerja, “jahil dan menyenangkan”  ujar Yulia orang dekat Cak Imin,  promotor Komunitas Adhyaksa muda untuk segala kegiatan di Kejaksaan, ujar Wiwid Staf Pembinaan.

Profile tokoh kali ini mengangkat sosok Cak Imin, panggilan akrab Jaksa Muslimin, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Pacitan, yang sudah mengabdi di Kejaksaan Negeri Pacitan selama lima tahun delapan bulan sejak dimutasikan terhitung Desember 2018 di Kejari Pacitan sampai dengan pelepasan pengantar tugas 28 Agustus 2024. Pria kelahiran Blitar tanggal 1 November 1990 banyak menangani perkara-perkara Korupsi selama bertugas di Kejaksaan Negeri Pacitan.

 

 

 

Pak Muslimin adalah motor penggerak bidang pidana khusus hampir 70% pekerjaan pidsus disele-saikan olehnya mulai dari melakukan pemeriksaan, pemberkasan sampai pe-nuntutan dan eksekusi perkara tindak pidana korupsi.

 

 

Saya merasa kehilangan dengan sosok Pak Muslimin apalagi penanganan perkara korupsi diperlukan sosok Jaksa yang mempunyai daya intelektual yang memadai, punya integritas tentunya, disiplin dan tepat waktu dalam menyelesaikan pekerjaan apalagi kalau penyidik sudah melakukan penahanan” kata Ratno Timur Habeahan Pasaribu, S.H., M.H. Kasi Pidsus Kejari Pacitan.

Sederetan Prestasi

Kebanggaan seorang Jaksa adalah telah menangani perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat apalagi dalam penanganan tindak pidana korupsi, perkara-perkara yang telah ditangani selama bertugas:

  • Tindak Pidana Korupsi Bantuan Penyertaan Modal sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) tahun 2010-2011 dari Pemerintah Kabupaten Pacitan kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan atas nama tersangka/terdakwa/terpidana Agung Hariyadi, S.T. dan Ir. Mulyono, M.M. dengan nilai kerugian Rp54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah).
  • Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Penataan Parkir Kawasan Pantai Klayar pada Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2018 atas nama tersangka/terdakwa/terpidana Sarno Utomo, S.Sos., M.M., Bayu Damayanto dan Fajar Sidiq, R. dengan nilai kerugian Rp119.216.893,181
  • Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 atas nama tersangka/terdakwa/terpidana Drs. Warji, S.T., Mohammad Jasuli dan Ir. Miftahol Arifin, M.M. dengan nilai kerugian Rp2.501.322.431,50 (dua milyar lima ratus satu juta tiga ratus dua puluh dua ribu empat ratus tiga puluh satu koma lima puluh rupiah).
  • Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Penyalahgunaan Kelonggaran Tarik Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank BRI Cabang Pacitan Tahun 2023 atas nama tersangka/terdakwa/terpidana Mahuda Setiawan dengan nilai kerugian Rp1.111.787.718,00 (satu milyar seratus sebelas juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan belas rupiah).

Selain penanganan perkara, Jaksa Muslimin telah menyelamatkan kerugian keuangan negara dengan melakukan eksekusi perkara :

  • Atas nama Terpidana Agung Hariyadi telah membayar uang pengganti sebesar Rp54.000.000,00 dan denda sebesar Rp50.000.000,00 dan telah disetorkan ke kas negara tanggal 20 Januari 2022.
  • Atas nama Terpidana Sarno Utomo, S.Sos., M.M. telah membayar uang pengganti sebesar Rp119.216.893,181 dan telah disetorkan ke kas negara tanggal 23 Juni 2021.
  • Atas nama Terpidana Mohammad Jasuli telah membayar uang pengganti sebesar Rp2.501.322.431,50  dan telah disetorkan ke kas negara tanggal 26 Juni 2024.

Muslimin, S.H., M.H. dipromosikan sebagai Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pengamanan Strategis di Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor : KEP-IV-949/C.4/07/2024 tanggal 30 Juli 2024 dan telah dilakukan pelepasan tanggal 27 di Aula Graha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Pacitan.

 

Tour of Duty adalah sesuatu hal yang wajar di Kejaksaan RI, mutasi selain dimaknai untuk penyegaran juga promosi bagi insan Adyaksa. Saya merasa sedih dan juga merasa senang atas perpindahan Pak Muslimin. Sedih, karena merasa kehilangan, karena pak Muslimin sudah seperti keluarga dan juga sebagai motor penggerak di seksi Tindak Pidana Khusus, senang, karena saya merasa bangga sebagai pimpinan Kejaksaan Negeri Pacitan bisa membimbing yang terbaik sehingga yang bersangkutan mendapat promosi. Harapan saya agar pak muslimin tetap menjaga integritas dan titip institusi Kejaksaan ditempat tugas yang baru jangan sedikitpun melakukan perbuatan yang dapat mencederai marwah Kejaksaan. Tetap terus belajar menimba pengetahuan sehingga dapat mengungkap varian kejahatan Korupsi, karena diketahui penanganan perkara korupsi adalah penanganan kejahatan kerah putih, pelaku kejahatan adalah orang-orang yang mempunyai tingkat pendidikan yang tinggi, kejahatannya rapi untuk mengelabuhi tindak pidana yang dilakukan, sehingga kita sebagai penyidik tindak pidana korupsi harus mempunyai pengetahuan yang lebih dari pelaku tindak pidana. Terakhir disampaikan kepada Pak Muslimin selalu sukses dalam menjalankan tugas dan tidak tergoda oleh kesenangan semu, “Jaga nama baik-mu, jaga nama baik keluarga-mu, jaga nama baik institusi-mu” kata sambutan dari Eri Yudianto Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan.

 

(APD/adh-pct)

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling