Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB s.d. selesai, Bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Pacitan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Revisi Anggaran Dalam Rangka Penghematan Anggaran TA 2026 yang diselenggarakan secara daring bertempat di Ruang Video Conference Kejaksaan Negeri Pacitan.
Bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Keuangan Nomor: S-708/MK.03/2026 tanggal 8 Oktober 2026 hal Langkah Strategis Belanja Kementerian/Lembaga pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2026, yang pada pokoknya meminta seluruh Kementerian/Lembaga untuk melakukan penghematan belanja perjalanan dinas sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan serta menunda belanja pendukung aparatur di luar belanja gaji dan layanan dasar yang belum direalisasikan, antara lain pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi atau rehabilitasi gedung/kantor dan sejenisnya.
Bahwa melalui kegiatan tersebut diharapkan Kejaksaan Negeri Pacitan dapat memahami dan melaksanakan ketentuan revisi anggaran sesuai dengan kebijakan penghematan anggaran TA 2026 serta melakukan penyesuaian rencana belanja secara cermat dan tepat sasaran guna mendukung pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, tertib, dan akuntabel.