Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2026, Bapak Fusthathul Amul Huzni, S.H. selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pacitan beserta staf melaksanakan kegiatan Bantuan Hukum dalam rangka negosiasi kepada 24 perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pacitan, bertempat di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Pacitan.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan yang bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Melalui program tersebut, pekerja memperoleh jaminan atas risiko yang timbul dalam hubungan kerja sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya.
Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Pengacara Negara pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pacitan melakukan pendekatan persuasif kepada perusahaan-perusahaan yang masih memiliki tunggakan iuran dengan memberikan pemahaman mengenai kewajiban pembayaran iuran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendorong penyelesaian tunggakan melalui mekanisme negosiasi. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan komitmen dari masing-masing perusahaan untuk segera memenuhi kewajibannya, sehingga permasalahan tunggakan dapat diselesaikan secara efektif tanpa menempuh upaya hukum lebih lanjut.